Korea berencana untuk menerapkan pajak penghasilan sebesar 20% pada Mata Uang Kripto pada tahun 2025, sambil meningkatkan ambang batas bebas pajak hingga 50 juta won.

robot
Pembuatan abstrak sedang berlangsung

Menurut laporan The Block yang mengutip surat kabar Seoul Shinmun, partai pemerintah Korea Selatan, Partai Demokrat berencana untuk menerapkan kebijakan pajak penghasilan kripto sesuai jadwal aslinya pada 1 Januari 2025. Kebijakan baru akan menarik tarif pajak sebesar 20% (termasuk pajak daerah 22%) untuk pendapatan kripto yang melebihi batas pengecualian pajak.

Partai tersebut berencana untuk meningkatkan batas bebas pajak dari 2,5 juta won (sekitar 1.795 dolar AS) menjadi 50 juta won (sekitar 35.919 dolar AS). Mengingat volatilitas pasar mata uang kripto, kebijakan baru ini akan memungkinkan wajib pajak menggunakan proporsi tertentu dari harga jual sebagai dasar perhitungan pajak ketika mereka tidak dapat menyediakan catatan pembelian yang akurat. Rancangan undang-undang ini akan disampaikan ke komite pajak parlemen pada tanggal 25 November.

Lihat Asli
  • Hadiah
  • Komentar
  • Bagikan
Komentar
Tidak ada komentar